Pendiriandan pengorganisasian Karang
Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor :
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang
taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai
dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah
kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota
Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.
Banyak hal yang bisa
dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai
dari hal kecil, seperti :
- Melatih
berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
- Mengadakan
kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu
pagi.
- Menggalakkan
penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
- Mengadakan
jadwal pengajian dan olahraga bersama
- Mengadakan
lomba hal hal positif
- Mengadakan
sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
- Mendirikan
perpustakaan sederhana
- Setiap
tahun diadakan acara wisata
Dan masih banyak lagi, bukankah
apabila kita mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal
sederhana itu bisa sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri
sendiri maupun orang lain.
Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).
Selain itu karang taruna memiliki beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini :
Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.
Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).
Selain itu karang taruna memiliki beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini :
- Visi
dan Misi
- Landasan
Hukum
- Keanggotaan
Karang Taruna
- Struktur
Organisasi
- Identitas
Karang Taruna
- Tujuan,
dan Fungsi Karang Taruna
- Tugas
Pokok
MOTTO :
VISI dan MISI
Visi :
Misi:
Landasan hukum Karang
taruna
- Undang-undang
no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
- Peraturan
Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
- Peraturan
Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
- Permensos
RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27
Juli 2005.
- Permendagri
RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5
Februari 2007.
Keanggotaan Karang Taruna
- Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi
muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang
Taruna.
- Pengurus
Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang
Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai
pengurus yaitu:
- Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dapat
membaca dan menulis.
- Memiliki
pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
- Memiliki
pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan,
pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
- Sebagai
warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17
tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan
pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang
Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan
Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
- Temu
Karya.
- Rapat
Kerja.
- Rapat
Pimpinan.
- Rapat
Pengurus Pleno.
- Rapat
Konsultasi.
- Rapat
Pengurus Harian
Karang Taruna dapat
memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam
keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne.
Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas
resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
struktur organisasi Karang
Taruna
Adapun struktur
organisasi tersebut sebagai berikut:
- Ketua;
- Wakil
Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil
Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil
Bendahara;
- Bidang
Pendidikan dan Pelatihan;
- Bidang
Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bidang
Kelompok Usaha Bersama;
- Bidang
Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bidang
Olahraga dan Seni Budaya;
- Bidang
Lingkungan Hidup;
- Bidang
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
TUGAS KETUA PENGURUS
KARANG TARUNA
KETUA
- Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi
yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat
Pengurus Pleno (RPP).
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa
baktinya.
- Tugas
- Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat –
rapat pengurus harian
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan
dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara
kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
- Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat
yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat
kedalam maupun keluar
- Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda
mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas
operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus
organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi
dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun
dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian
cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar
tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
TUGAS WAKIL KETUA PENGURUS
KARANG TARUNA
WAKIL KETUA
- Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam
pengurusan .
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam
pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi
di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap
aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam
pengurusan
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di
seluruh bidang dalam
- pengurusan.
TUGAS SEKRETARIS PENGURUS
KARANG TARUNA
SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang
administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar
pengurus.
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja
Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang
administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi
di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno
dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal
organisasi antara bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui
konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
TUGAS WAKIL SEKRETARIS
PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam
hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada Sekretaris.
- Tugas
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk
setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan
aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat
organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan
peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak
bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun
eksternal.
- Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi
dalam pengadaan akomodasi,
- logistik dan travel organisasi.
TUGAS BENDAHARA PENGURUS
KARANG TARUNA
BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan
kekayaan organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama
untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan
organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja
Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan
kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat
pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan
roda organisasi.
TUGAS WAKIL BENDAHARA
PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam
pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
- Tugas
- Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama
untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan
organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
- Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi
pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
TUGAS BIDANG PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan
Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan
Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam
pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya
bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
TUGAS BIDANG USAHA
KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG USAHA
KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan
fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari
perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan,
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam
berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum
tertentu secara berkala.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
TUGAS BIDANG KELOMPOK
USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KELOMPOK USAHA
BERSAMA.
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha
Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok
Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha
Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk
dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
TUGAS BIDANG KEROHANIAN
DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KEROHANIAN DAN
PEMBINAAN MENTAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian
Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan
Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik
secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan,
perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental
khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
TUGAS BIDANG OLAHRAGA DAN
SENI BUDAYA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG OLAHRAGA DAN
SENI BUDAYA
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga
dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan
Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara
temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya
bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni
Secara Berkala.
TUGAS BIDANG LINGKUNGAN
HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG LINGKUNGAN
HIDUP
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup
mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan
seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan
organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada
Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan
Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan
organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan
Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan
lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam
rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan
Hidup baik secara temporer maupun rutin
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga
KT maupun masyarakat pada umumnya,.
TUGAS BIDANG HUB.
MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG HUB. MASYARAKAT
DAN KERJASAMA KEMITRAAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi
tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut
anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan
dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif
dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan
perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan
organisasi
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
- Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang
menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
- Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam
bidang Komunikasi
IDENTITAS KARANG TARUNA
Karang Taruna dapat
memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan
identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur
sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian
atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar
belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
- Bunga
Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
- Empat
helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna
yaitu:
- Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
- Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif,
ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
- Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita
anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara
individual maupun kelompok;
- Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan
penghayatan dan pengamalan Pancasila.
- Tujuh
helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang
harus dimiliki oleh anak dan remaja:
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
- Pita
dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
Karang : pekarangan,
halaman, atau tempat;. Taruna : remaja
Secara keseluruhan
berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
- Pita
dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
- ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
- KARYA : Pekerjaan.
- MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
- YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan
berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
- Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
- Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
- Arti
warna:
- Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
- Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan
diri, tekad pantang mundur.
- Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
TUJUAN DAN FUNGSI KARANG
TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar
Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda
di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang
Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna
adalah :
- Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi
dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil
dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
- Termotivasinya
setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi
dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya.
FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna
melaksanakan fungsi :
- Penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
- Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial
generasi muda.
- Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan
sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial
yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
- Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan
berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang Taruna memiliki
tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca
rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan
dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas
pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
- Menyelenggarakan
usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf
kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal
untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah,
terpadu, dan berkesinambungan.
- Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang
mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan
komponen masyarakat.
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna
desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan
sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja
lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna
dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama
pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam
proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna
yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
- Pendataan
potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
- Perencanaan
program;
- Sosialisasi
program-program yang direncanakan;
- Pelaksanaan
program;
- Pemantauan
dan evaluasi;
- Pencatatan
dan pelaporan.
Mekanisme kerja
(langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
- Pembicaraan
dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat
setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai
berikut :
- Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
- Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan
tersebut;
- Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana
memperolehnya;
- Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
- Pelaksanaannya bagaimana;
- Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
- Pertemuan
kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor
pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan
langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas
pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial
yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi
sosial sebagai pembina fungsional.
Program
Karang Taruna
I.
Bidang
Pendidikan Dan
Pelatihan
A.
Bidang
Pendidikan
1.
Memfasilitasi
pendidikan bagi siswa tidak mampu
2.
Memberikan
Fasilitas
Siswa Yang berprestasi
3.
Memberikan
kemudahan
Bagi pengurus dan Anggota Karang Taruna Untuk mendapatkan pendidikan
B.
Bidang
Pelatihan Dan
Penyuluhan
1.
Menyelenggarakan
Pelatihan Ketrampilan Komputer
2.
Menyelenggarakan
Pelatihan Ketrampilan Elektronik
3.
Menyelenggarakan
Pelatihan Ketrampilan Menjahit Dan Tata Busana
4.
Menyelenggarakan
Pelatihan Ketrampilan Tekhnisi Roda Dua dan empat
5.
Menyelenggarakan
Pelatihan Ketrampilan Tata Boga
6.
Menyelenggarakan
Pelatihan Ketrampilan Las Listrik dan Karbit
7.
Mengadakan
penyuluhan
Narkoba dan Hukum
II.
Bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial
1.
Menyelenggarakan
Sunnatan Massal
2.
Membantu
Masyarakat
Dalam Bidang kesehatan
3.
Membatu
masyarakat
dalam masalah social
4.
Melaksanakan
kegiatan
yang dibutuhkan masyarakat
III.
Bidang
Pengabdian
Masyarakat
- Melaksnakan
Gotong Royong Untuk Kebersihan lingkungan Desa
- Melaksanakan
Kegiatan kebersihan lingkungan
IV.
Bidang
Keuangan Dan
Kewirausahaan
A.
Bidang Keuangan
1.
Pembentukan
Baitul
Mall Wattamwil ( BMT) Dan Koperasi Pemuda Karang Taruna
B.
Kewira Usahaan
1.
Membuat Usaha
Bengkel
Las bekerja sama pihak lain
2.
Membuat
pangkalan
Bahan Bakar Minyak (BBM)
3.
Membuat Usaha
Cucian
Mobil dan Motor
4.
Pembentukan
Kelompok
Taruna Tani
5.
Membuka usaha –
Usaha
:
· Pertanian
· Perkebunan
· Perikanan
· Peternakan
V.
Bidang
Kerohanian Dan
Pembinaan Mental
1.
Pembentukan
Pengajian
pemuda Karang Taruna
2.
Peringatan Hari
Besar
Islam ( PHBI)
3.
Peringatan Hari
Besar
Nasional ( PHBN)
4.
Mengadakan
Didikan
Subuh untuk anak-anak setiap pagi minggu
5.
Meyamarakkan
Bulan
Suci Ramadhan
VI.
Bidang
Olahraga Dan
Seni Budaya
A.
Bidang Olahraga
1.
Pembentukan Club
Olahraga :
· Bola Kaki
· Volly Ball
· Bulu Tangkis
· Tennis Meja
· Takraw
2.
Mengadakan
Turnamen
OLahraga pada Harlah (Hari Lahir) Karang Tarunan Pada Tanggal 20 April
setiap
Tahun
3.
Mengadakan
Turnamen
Olahraga Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia
4.
Meng”Olah
Raga”kan
masyarakat Memasyarakatkan Olah raga dan membimbing bagi Anak-anak dan
pemuda
yang memiliki bakat dan minat Olahraga
5.
Mengirim Utusan
Club
Olahraga pada turnamen dan even Olahraga sesuai dengan kemampuan
keuangan
Karang Taruna
B.
Bidang Seni
1.
Pembentukan
Taman
Pendidkan Seni Al-Qur'an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa
2.
Pembentukan
Group
Pendidkan Seni Pemuda Karang Taruna Desa
3.
Menyalurkan
Bakat bagi
yang berpotensi dalam seni tarik suara
4.
Mengaktifkan
Sanggar
Adat
VII.
Bidang
Lingkungan
Hidup
1.
Melaksanakan
Kebersihan Lingkungan
2.
Mengadakan
perlombaan
kebersihan antar Dusun
3.
Melaksanakan
penghijauan
4.
Membuat Tempat
Pembuangan Sampah (TPS)
5.
Melaksanakan
Jum'at
Bersih 1 kali dalam 1 Bulan
VIII.
Bidang
Hubungan
Masyarakat
1.
Menjaga Hubungan
harmonis karang Taruna dengan Masyarakat
2.
Meyampaikan
program-
program yang dilaksanakan Karang Taruna Kepada Masyarakat
3.
Membuat Papan
Informasi Karang Taruna Dan Pemerintahan Desa DesaSumber: http://www.blog.pakistaji.com/2013/10/mengenal-karang-taruna.html

0 komentar:
Posting Komentar